PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor: CL-2026-093
Pasal 1: Definisi
Dalam Perjanjian ini, yang dimaksud dengan:
1. "Pihak Pertama" adalah PT Pelabuhan Tanjung Priok
2. "Pihak Kedua" adalah Vendor yang dipilih
3. "Pekerjaan" adalah seluruh kegiatan yang diatur dalam perjanjian ini
Pasal 2: Ruang Lingkup
Pihak Kedua setuju untuk melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam lampiran perjanjian ini.
Pasal 3: Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditandatangani.
Draft ini adalah contoh dan akan disesuaikan dengan jenis kontrak yang dipilih.